Kepada polisi, Andika mengaku perbuatan yang dilakukannya hanya iseng.
"Motifnya hanya mungkin iseng-iseng belaka, tapi dia tidak menyadari sampe viral seperti itu," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 89 ayat 2 jo Pasal 76j ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Maksimal hukuman 10 tahun penjara, minimal 2 tahun, itu yang kami terapkan," kata Laode, dikutip dari Tribunnews.com.
Ditambahkan Laode, pihaknya berencana akan memeriksa kondisi bayi empat bulan tersebut pasca- dicekoki miras.
Baca Juga: Kelakuan Gila Dua Pemuda Mabuk, Pukuli Wanita dan Menguburnya Hidup-hidup di Pemakaman Umum
"Setelah kami tetapkan tersangka, ada saran dari gelar untuk memeriksa juga kondisi bayi," ungkapnya.
Kasus ini kembali mengingatkan pada video yang sempat viral pada Agustus 2020 lalu.
Di mana seorang bocah perempuan terekam kamera dicekoki minuman beralkohol.
Kasus itu berakhir dengan si pembuat video meminta maaf kepada publik.