Follow Us

Ingat Anak yang Dibesarkan Jadi Pengacara dan malah Gugat Bapak Kandungnya Berusia 85 Tahun? Kini Meninggal Dunia karena Serangan Jantung Setelah Sidang

Rifka Amalia - Rabu, 20 Januari 2021 | 12:00
Koswara dipapah Imas dan Hamidah
Tribun Jabar/Mega Nugraha

Koswara dipapah Imas dan Hamidah

"Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang," ungkap kakek yang saat persidangan tertatih-tatih dan dipapah Imas dan Hamidah.

Baca Juga: Gegara Pakaian Ibu Kandung Dijebloskan Anak ke Penjara, A Ogah Cabut Laporan: Biarkan Hukum Tetap Berjalan!

Masitoh digantikan pengacara lain

Adapun saat sidang digelar pada Selasa (19/1), Masitoh digantikan oleh Komar Sarbini.

Menurut Komar, gugatan terjadi karena Hamidah dan Koswara dianggap melanggar kontrak sewa.

"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.

Baca Juga: Lem Vaginanya Sendiri, Wanita Ini Akhirnya Divonis Penjara 10 Tahun Oleh Pengadilan, Alasan dan Caranya Bikin Heran!

Tanah 3.000 meter milik orang tua Koswara yang sebagian disewa Deden, niatnya tak lagi ingin disewakan oleh Koswara.

Koswara bermaksud menjual tanah tersebut dan membagi hasilnya kepada para ahli waris, termasuk Deden.

Namun Deden dan istrinya, Ning tidak terima jika harus pindah dari toko yang dibangun di atas tanah warisan, sehingga ia menggugat ayah kandungnya Rp 3 miliar.

Sementara Hamidah digugat oleh Ning Rp 20 juta secara material dan imateriil Rp 200 juta.

Baca Juga: Hanya Karena Warisan, Seorang Anak di Lombok Tega Penjarakan Ibunya, Respon Polisi Sungguh Diluar Dugaan

Source : Kompas.com, Tribun Jabar

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya

Latest