"Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang," ungkap kakek yang saat persidangan tertatih-tatih dan dipapah Imas dan Hamidah.
Masitoh digantikan pengacara lain
Adapun saat sidang digelar pada Selasa (19/1), Masitoh digantikan oleh Komar Sarbini.
Menurut Komar, gugatan terjadi karena Hamidah dan Koswara dianggap melanggar kontrak sewa.
"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.
Tanah 3.000 meter milik orang tua Koswara yang sebagian disewa Deden, niatnya tak lagi ingin disewakan oleh Koswara.
Koswara bermaksud menjual tanah tersebut dan membagi hasilnya kepada para ahli waris, termasuk Deden.
Namun Deden dan istrinya, Ning tidak terima jika harus pindah dari toko yang dibangun di atas tanah warisan, sehingga ia menggugat ayah kandungnya Rp 3 miliar.
Sementara Hamidah digugat oleh Ning Rp 20 juta secara material dan imateriil Rp 200 juta.