Sosok.ID - Praya Tiningsih (52), seorang ibu naik pitam saat berada di Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah.
Kemarahan dari wanita paruh baya tersebut setelah sang anak, Rully Wijayanto menawarkan konsep perdamaian soal gugatan warisan yang ia minta.
Kejadia kemarah Ningsih tersebut terjadi pada hari Kamis (13/8/2020).
Seusai sidang, Ningsih pun mengatakan dirinya tetap menolak tawaran Rully tersebut.
Kemarahan Ningsih bukan tanpa alasan, wanita berusia 52 tahun tersebut merasa sikap sang anak sudah keterlaluan.
Sebab Rully tetap kekeh meminta warisan dari almarhum sang ayah yang berupa tanah tersebut tetap dibagi.
Menurutnya, Rully tetap tak mau berdamai dengan dirinya hingga membuatnya juga bertindak demikian.
Oleh sebab itu Ningsih lebih memilih untuk melanjutkan perkara tersebut dan tak memilih jalur damai.
"Dia (Rully) tetap ngotot agar tanah itu tetap dibagi, padahal wasiat bapaknya tidak boleh untuk dibagi."