Empat dari enam anaknya mendukung agar Koswara digugat ke pengadilan karena masalah tanah waris seluas 3.000 meter milik orang tua Koswara yang sebagian disewa Deden untuk membangun toko.
"Bapak sudah tahu, Masitoh kakak saya meninggal dunia. Tadi setelah dari pengadilan saya kasih tahu dan ke makamnya," ujar anak ke lima Koswara, Hamidah.
Sebelumnya, Hamidah menjelaskan bahwa Koswara telah membuat pernyataan yang menyebutkan tak lagi menganggap empat orang sebagai anaknya.
"Bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoh, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya. Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi."
"Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," ucap Hamidah pekan lalu.
Koswara mengaku kecewa
Sementara itu, Koswara sendiri menyampaikan bahwa ia tak menyangka Masitoh akan ikut menggugat dirinya dan bahkan menjadi pengacara untuk Deden, kakaknya.
"Padahal dia juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," kata Koswara,dikutip Sosok.ID dari Tribun Jabar, Rabu (20/1/2021).
Digugat Rp 3 miliar, di usia yang sudah senja Koswara mengaku sudah tidak punya uang.
"Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar)."