Follow Us

Menolak Disuntik Vaksin? Ancaman Penjara 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta Menanti, Wakil Menteri Hukum dan HAM: Tidak Mau Divaksin Bisa Kena Sanksi Pidana!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Selasa, 12 Januari 2021 | 05:13
(Ilustrasi) Menolak Disuntik Vaksin? Ancaman Penjara 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta Menanti, Wakil Menteri Hukum dan HAM: Tidak Mau Divaksin Bisa Kena Sanksi Pidana!
Fresh Daily via Tribunnews.com

(Ilustrasi) Menolak Disuntik Vaksin? Ancaman Penjara 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta Menanti, Wakil Menteri Hukum dan HAM: Tidak Mau Divaksin Bisa Kena Sanksi Pidana!

Namun Wamenkum menambahkan, sanksi dalam UU ini adalah alngkah terakhir.

Hal itu saat sarana penegakan hukum lain tidak berfungsi.

Termasuk sosialisasi dari tenaga kesehatan, dokter, para medis.

"Sanksi lain dalam UU tersebut juga mengancam seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, pengambilan paksa jenazah COVID-19, lalu menghalangi pemakaman jenazah COVID-19, termasuk di dalamnya orang yang menolak untuk dilakukan vaksin terhadap dirinya."

Baca Juga: Klaim hanya Butuh Waktu 6 Minggu untuk Membuatnya, Perusahaan Rokok Terbesar di Dunia Produksi Vaksin Covid-19 dari Tembakau, Kini Sudah Siap Diuji Coba

"Hanya, sanksi dalam UU ini adalah langkah terakhir saat sarana penegakan hukum lain tidak berfungsi. Termasuk sosialisasi dari tenaga kesehatan, dokter, para medis termasuk di dalamnya rekan-rekan IDI ini amat sangat penting," jelas Wamenkum.

Pengaturan mengenai kekarantinaan kesehatan dalam UU ini menurut Wamenkum adalah upaya untuk menciptakan kesadaran masyarakat.

Baca Juga: Bukan Presiden Jokowi, Inilah Warga Negara Indonesia yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19, Husin: Suntikan Pertama Kami Dapat pada 21 Oktober

"Untuk menciptakan kesadaran masyarakat, dari sisi medis vaksin itu bisa bermanfaat bagi kesehatan dan sebagainya. Kalau sudah ada kesadaran, tanpa upaya paksa dalam konteks penegakan hukum dan pidana tidak perlu lagi diberikan," ujar dia.

(*)

Source : Kompas.com, Kontan.co.id

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest