Sosok.ID - Vaksinasi virus corona (covid-19) bakal dimulai minggu ini, lalu bagaimana bila ada yang menolak divaksin?
Pernyataan mengejutkan diungkap oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM mengenai kemungkinan jerat pidana pada masyarakat yang menolak divaksin.
Hal itu diungkap oleh Prof Edward OS Hiariej baru-baru ini yang menegaskan ada sanksi bagi yang menolak vaksin.
Tak tanggung-tanggung, sanksi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta menanti bila ada yang menolak divaksin.
Menurut Prof Edward, sanksi tersebut telah tertera dalam Undang-undang.
Peraturan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018.
Sedang isi dari UU tersebut mengenai Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.
"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum.
Hal itu diungkapkan Wamenkum dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI yang dikutip dari Kontan.co.id, Senin (11/1).
Melansir dari Kompas.com, program vaksinasi covid-19 akan dimulai tanggal 13 Januari 2021 besok.