Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menjadi orang pertama yang akan mendapatkan suntikan vaksin covid-19 tersebut.
Setelah itu menyusul tenaga medis, pejabat publik dan beberapa tokoh serta publik figur termasuk artis kenamaan Raffi Ahmad.
Setiap orang yang bakal disuntik vaksin menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin diberitahu melalui pesan singkat SMS.
Dalam penyelenggaraannya, Budi Gunadi menambahkan bahwa vaksinasi bagi masyarakat ini hukumnya wajib.
Wamenkum menjelaskan merujuk dalam UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut memang adalah kewajiban yang harus dilakukan warga negara.
Salah satunya dalam kondisi wabah penyakit seperti sekarang ini.
"Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," tuturnya.
Selain itu, dalam UU juga mengatur mengenai masyarakat yang tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, pengambilan paksa jenazah covid-19.
Ada pula sanksi yang menanti bagi yang menghalangi pemakaman jenazah covid-19 termasuk di dalamnya orang yang menolak untuk dilakukan vaksin terhadap dirinya.