Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hari Ini Tepat 5 Tahun, Wayan Mirna Meregang Nyawa Usai Tenggak Kopi Racun Sianida, Tetapi Tak Benar-benar Ada Bukti bahwa Jessica Pelakunya

Rifka Amalia - Rabu, 06 Januari 2021 | 19:35
Terdakwa Jessica Kumala Wongso
KOMPAS.com /GARRY ANDREW LOTULUNG

Terdakwa Jessica Kumala Wongso

Sementara alat bukti yang secara langsung menunjukkan bahwa Jessica adalah pelakunya dinilai masih kurang.

Baca Juga: Nyaris 4 Tahun Berlalu, Sosok Ini Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Kopi Sianida : Ada Sesuatu yang Tak Diceritakan ke Publik

"Kasus itu memang pelik. Kaitan pelik dalam konsep pembuktian di mana alat-alat bukti yang secara langsung menuju pada si pelaku, masih kurang," ujar Bambang kepada Kompas.com, Selasa (2/2/2016).

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara Jessica lengkap setelah polisi melimpahkan 37 barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi.

Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica dalam persidangan mengatakan rekaman kamera CCTV tidak bisa digunakan sebagai alat bukti primer.

Baca Juga: Tenggak Racun Usai Antar Baju Pengantin ke Rumah Calon Suami, Calon Mempelai Perempuan Tewas Tepat Sehari Sebelum Ijab Qobul, Pesta Pernikahan Jadi Upacara Kematian yang Banjir Air Mata

"Tindak pidana utamanya harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang digunakan untuk kejahatan itu sendiri. Tidak bisa hanya sekunder, harus yang primer karena itu yang menentukan," ujarnya di PN Jakarta Pusat 29 September 2016.

Kuasa Hukum Polda Metro Jaya, Nova Irone Surentu, mengatakan meski tidak ada bukti langsung bahwa seseorang melakukan pembunuhan, ia tetap bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan bekal bukti lain, seperti keterangan saksi-saksi.

"Polisi dari pemeriksaan kan bakal dapat petunjuk, yang nantinya semua dirangkai, dikuatkan dengan bukti-bukti lain. Jadi tidak perlu harus ada bukti orang lihat langsung, atau tepergok begitu," tutur Nova.

Baca Juga: Suami Sibuk Banting Tulang di Negeri Orang, Istri Malah Enak-enak Selingkuh dengan Pria Lain, Nahas Akhirnya Diracun sang Pacar Gelap Lalu Jasadnya Dijadikan Fondasi Rumah

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menggunakan bukti tak langsung dalam memutuskan Jessica bersalah telah melakukan pembunuhan berencana kepada Mirna.

"Secara formal untuk membuktikan tindak pidana, tidak perlu ada saksi mata. Apabila terdakwa menggunakan instrumen racun yang dimasukkan ke dalam minuman maka tidak perlu ada orang yang melihat orang memasukkan racun."

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x