Follow Us

Hari Ini Tepat 5 Tahun, Wayan Mirna Meregang Nyawa Usai Tenggak Kopi Racun Sianida, Tetapi Tak Benar-benar Ada Bukti bahwa Jessica Pelakunya

Rifka Amalia - Rabu, 06 Januari 2021 | 19:35
Terdakwa Jessica Kumala Wongso
KOMPAS.com /GARRY ANDREW LOTULUNG

Terdakwa Jessica Kumala Wongso

"Maka hakim dapat menggunakan circumstance evidence atau bukti tak langsung," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan, Kamis (27/10/2016).

Bukti tak langsung dalam putusan tersebut termasuk siapa yang memesan, siapa yang menguasai minuman, dan ada gerak-gerik mencurigakan.

Baca Juga: Niatnya Hanya Bunuh sang Istri yang Ketahuan Selingkuh, Pria Ini Tak Sengaja Bunuh Bayinya Juga Gegara sang Anak Minum ASI Ibunya yang Sudah Diracun

Jessica telah melakukan upaya hukum hingga mengajukan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, namun upaya tersebut ditolak.

Jessica hingga kini masih mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. (*)

Sumber: Kompas.com

(KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest