Follow Us

Hari Ini Tepat 5 Tahun, Wayan Mirna Meregang Nyawa Usai Tenggak Kopi Racun Sianida, Tetapi Tak Benar-benar Ada Bukti bahwa Jessica Pelakunya

Rifka Amalia - Rabu, 06 Januari 2021 | 19:35
Terdakwa Jessica Kumala Wongso
KOMPAS.com /GARRY ANDREW LOTULUNG

Terdakwa Jessica Kumala Wongso

Perjalanan proses hukum kasus kematian Mirna dan misteri di dalamnya

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, termasuk melihat rekaman kamera CCTV, memeriksa Jessica, Hani, keluarga Mirna, dan pegawai kafe Olivier sebagai saksi, polisi pun menetapkan tersangka.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016 karena diduga menaruh racun sianida dalam kopi yang ia pesan untuk Mirna.

Baca Juga: Masih Ingat dengan Kasus Kopi Sianida? Pakar Ekspresi Sebut Jessica Kumala Wongso Sembunyikan Sesuatu Atas Aksi Pembunuhan Wayan Mirna

Pada 16 Februari 2016, pihak Jessica mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, namun gugatan tersebut ditolak dengan alasan salah alamat.

Persidangan kasus tersebut untuk pertama kalinya digelar pada 15 Juni 2016.

Butuh 32 kali persidangan sebelum akhirnya hakim memutuskan Jessica bersalah dan dihukum 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.

Sejumlah kriminolog menilai kasus kematian Mirna sebagai kasus yang pelik karena tidak ditemukan bukti yang secara langsung menunjukkan bahwa Jessica lah yang membunuh Mirna.

Baca Juga: Nekat Masak dan Konsumsi Ikan yang Miliki Kandungan Racun 1.200 Kali Lebih Mematikan dari Sianida, Satu Keluarga di Banyuwangi Tewas

Tidak diketahui apakah Jessica benar-benar menaruh sianida ke dalam minuman Mirna.

Adapun CCTV Kafe Olivier hanya merekam kegiatan Jessica memindahkan gelas kopi Mirna sebanyak dua kali dan seperti sedang mengambil sesuatu dari tasnya.

Guru Besar Sosiologi Hukum FISIP Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, mengatakan polisi hanya mengedepankan alat bukti berupa keterangan dari beberapa pihak yang saling kait-mengait.

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest