Bahkan pemerintah juga telah menyiapkan hukum fisik yang akan digunakan untuk menjerat para pelanggar siber tersebut.
"Apa contohnya dipertanggungjawabkan? Kalau sifatnya hinaan terhadap personal kita tidak peduli. Tetapi kalau sudah berhubungan dengan kepentingan masyarakat, polisi bertindak," tuturnya.
Tak sampai di situ, Mahfud juga menegaskan sebenarnya selama ini kepolisian sudah mampu menangkap pihak yang menyebarkan konten tidak baik.
Konten tidak baik yang dimaksudkan tersebut adalah yang menyangkut dengan kepentingan rakyat.
Namun tindakan itu tidak dilakukan seketika juga lantaran menurut Mahfud, pemerintah dan aparat tidak mau membuat kegaduhan.
Salah satunya dengan menebarkan ketakutan atas kekebasan bersosial media bagi masyarakat.
Baca Juga: Banyak yang Tak Setuju Protokol Kesehatan Diawasi Preman Pasar, Mahfud MD: Preman Bukan Penjahat
"Ini tampaknya sudah mulai memanas, kita lebih panas juga agar lebih tertib," ucap Mahfud MD.
(*)