"Tahun 2021 akan diaktifkan sungguh-sungguh karena terlalu toleran juga berbahaya," ucap dia.
Menurut Mahfud, Polisi Siber yang dimaksud nantinya akan berupa kotra-narasi.
Sebagai contoh, di tahun 2021 nantinya apabila ada kabar yang tak benar beredar pemerintah dalam hal ini polisi siber akan segera bertindak.
Tindakan yang pertama diambil oleh pemerintah nantinya adalah dengan meramaikan mengenai kabar yang beredar tersebut adalah hoax.
Namun bila dalam berjalannya ada bentuk pelanggaran pidana maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Tindakan yang diambil oleh polisi siber nantinya hanya membutuhkan beberapa menit saja setelah hoax tersebar di media sosial.
"Sekarang polisi siber itu gampang sekali, kalau misalnya Anda mendapatkan berita yang mengerikan, lalu lapor ke polisi," ujarnya.
"Dalam waktu sekian menit diketahui dapat dari siapa, dari mana, lalu ditemukan pelakunya lalu ditangkap," kata Mahfud MD.
Mahfud pun menegaskan bahwa kepolisian Indonesia kini sudah memiliki kemampuan untuk mendeteksi dengan cepat pelaku pelanggaran siber.