"Mengenai status 403 di daftar PBB, pertama-tama perlu permintaan maaf resmi dari pemerintah Timor-Leste, kemudian kedua negara bisa mengajukan banding ke PBB untuk mengeluarkan orang-orang itu dari daftar hitam," katanya kepada ucanews.com.
Pigai mengatakan, kebuntuan juga berlaku untuk masalah lain, seperti aset mereka di Timor-Leste.
"Kedua negara harus duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini," katanya.
"Tahun 2013 kami sudah ajukan rekomendasi ke pemerintah Indonesia, tapi sepertinya belum ada perkembangan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Intisari dengan judul: Orang Timor Leste Tetapi Berjiwa NKRI, Inilah Eurico Gutteres Orang Timor Leste yang Pro Indonesia, 15 Tahun Usai Negaranya Merdeka Tiba-Tiba Minta Tolong Hal Ini Pada Indonesia
(Afif Khoirul M)