Follow Us

DPR Kembali Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol, Seseorang yang Nekat Langgar Aturan Konsumsi Miras Bisa Diancam Hukuman Penjara hingga 2 Tahun

Dwi Nur Mashitoh - Kamis, 12 November 2020 | 15:13
Ilustrasi minuman beralkohol.
Pixabay

Ilustrasi minuman beralkohol.

Akan tetapi, hingga masa jabatan DPR periode 2014-2019 berakhir, pembahasan RUU ini tak kunjung rampung.

Baca Juga: Pakar Telematika Sebut Video Asusila Mirip Gisel Harus Dianalisis Versi Lengkapnya, Hotman Paris Ragu: Ntar Kepengin, Mending Wasitnya Ibu-ibu!

Salah satu poin pokok persoalannya yaitu masih adanya perdebatan ihwal penggunaan nomenklatur "Larangan Minuman Beralkhohol".

Arwani mengungkapkan, selain Fraksi PPP dan Fraksi PKS, Fraksi PAN menyetujui penggunaan frasa "Larangan".

Namun, Fraksi PDI-P, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura dan Fraksi Nasdem, lebih setuju bila menggunakan nomenklatur "Pengendalian dan Pengawasan".

Sementara, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar mengusulkan agar tidak perlu ada nomenklatur "Larangan" atau "Pengendalian dan Pengawasan" di dalam RUU itu.

Baca Juga: Sains Keteteran, Terdengar Setiap 26 Detik Sekali, Ilmuwan Kesulitan Cari Sumber Detak Jantung Bumi, Sudah Diteliti Sejak 1960

"Di poin ini, fraksi-fraksi mengalami perbedaan pandangan," kata Arwani, dalam keterangan tertulis, pada 21 Januari 2018.

Namun setelah itu, tidak terdengar lagi kelanjutan pembahasan RUU ini.

Hingga akhirnya pada tahun lalu rencana pembahasan RUU ini kembali mencuat setelah akan dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2020.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mempertanyakan urgensi RUU Larangan Minol.

Baca Juga: Diprediksi Bakal Miliki Kekuatan Luar Biasa di Tahun 2050, Indonesia Diam-diam Mulai Dipepet Australia, Rupanya Ini yang Diincar Negeri Kanguru

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest