Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

DPR Kembali Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol, Seseorang yang Nekat Langgar Aturan Konsumsi Miras Bisa Diancam Hukuman Penjara hingga 2 Tahun

Dwi Nur Mashitoh - Kamis, 12 November 2020 | 15:13
Ilustrasi minuman beralkohol.
Pixabay

Ilustrasi minuman beralkohol.

Di dalam Pasal 9, dijelaskan bahwa pemerintah wajib mengalokasikan dana dari pendapatan cukai dan pajak minuman beralkohol yang berasal dari kepentingan terbatas sebanyak 20 persen untuk sosialisasi bahaya minol dan merehabilitasi korban minol.

Pada Bab V tentang Pengawasan Pasal 10 dan 11 menyatakan pengawasan minol akan dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Nama Gisel Diseret dalam Video Asusila yang Hebohkan Jagad Maya, Hotman Paris Beri Wanti-wanti Soal Hukum yang Bisa Menjerat si Pemeran Wanita: Persiapkan Tim Pengacara Kamu

Tim terpadu sedikitinya terdiri dari perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Polri, Kejaksaan Agung, dan perwakilan tokoh agama/tokoh masyarakat.

Mereka yang melanggar aturan akan dipidana penjara minimal dua tahun dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000 dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan masyarakat yang mengonsumsi minol akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000.

(Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jalan Panjang RUU Larangan Minuman Beralkohol, Kini Mulai Dibahas Lagi..."

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x