Sosok.ID - Salah satu pentolan grup musik, Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina atau yang sering disapa Jerinx kembali jadi sorotan publik.
Hal itu terjadi di sidang lanjutan yang ia jalani dalam kasus yang menjeratnya mengenai pelanggaran UU ITE.
Ia bahkan terancam divonis hukuman penjara 3 tahun atas apa yang dilakukannya.
Dalam momen pembelaan dirinya kali ini, Jerinx pun terlihat seperti ketakutan bila diganjar vonis penjara.
Musisi asli Pulau Dewata Bali ini pun berharap dirinya hanya mendapat hukuman percobaan atau tahanan rumah.
Tak hanya itu saja, dalam pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020), Jerinx juga berjanji tak lagi melakukan hal semacam ini.
Bahkan secara terbuka Jerinx mengaku dirinya akan menahan diri agar tak membuat kegaduhan kembali.
Padahal sebelumnya, musisi sekaligus pengusaha ini gencar dan vokal dengan pendapatnya baik di media sosial.
Namun setelah dihadapkan dengan permasalahan seperti saat ini Jerinx mengaku jera.
Ia juga berjanji tak akan mengulangi perbuatan yang seperti ini.
Selain itu Jerinx juga akan lebih bertindak bijaksana dalam melakukan atau mengeluarkan pendapat di media sosial.
"Saya juga berjanji tak akan mengulangi perbuatan yang sama, tak akan membuat gaduh pihak-pihak yang merasa diganggu oleh saya.
Saya juga berjanji akan lebih bijaksana dalam memakai media sosial," ujar Jerinx saat membacakan pleidoinya di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020), yang dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu saja, Jerinx juga menjelaskan alasan dirinya memilih untuk walk out dalam sidang perdananya.
Menurutnya hal itu dilakukan agar dirinya mendapatkan persidangan yang seadil-adilnya.
Saat dikaitkan dengan keresahan masyarakat, Jerinx pun bersikukuh tudingan tersebut tidak benar.
Bahkan ia berpandangan, saat dirinya telah ditahan banyak dukungan mengalir untuk dirinya.
Banyak aksi-aksi demonstrasi yang bermunculan untuk mendukung dan meminta agar dirinya dibebaskan.
Selain itu, Jerinx juga mengaku banyak aksi solidaritas di penjuru Indonesia, seperti membagi pangan, bersih pantai dan berkesenian dengan tujuan agar ia dibebaskan.
Termasuk juga ada petisi yang meminta dirinya untuk segera dibebaskan.
Begitu juga soal menyakiti atau melukai perasan dokter se-Indonesia yang menangai Covid-19.
Jerinx membantah hal ini karena menurutnya ada banyak akademisi dan dokter yang turut mendukung dan membantunya.
"Karena faktanya, tidak sedikit dokter dan akademisi yang setuju dengan pendapat saya dan apa yang saya lakukan. Salah satunya ada di sini yakni dokter Tirta," kata Jerinx.
Sebelumnya diberitakan, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".
Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(*)