Termasuk juga ada petisi yang meminta dirinya untuk segera dibebaskan.
Begitu juga soal menyakiti atau melukai perasan dokter se-Indonesia yang menangai Covid-19.
Jerinx membantah hal ini karena menurutnya ada banyak akademisi dan dokter yang turut mendukung dan membantunya.
"Karena faktanya, tidak sedikit dokter dan akademisi yang setuju dengan pendapat saya dan apa yang saya lakukan. Salah satunya ada di sini yakni dokter Tirta," kata Jerinx.
Sebelumnya diberitakan, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".
Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(*)