Sosok.ID- I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali terkait kasus ujaran kebencian.
Sebelum itu Jerinx juga gencar menyebarkan konspirasi covid-19, menyebut virus asak Wuhan itu muncul akibat campur tangan Bill Gates.
Suami Nora Alexandra ini pun vokal mengkritisi kebijakan pemerintah salah satunya terkait rapid test.
Ia kerap menggaungkan bahwa Covid-19 bukanlah virus yang mematikan, dan menyebut penyakit itu tidak seberbahaya yang disebarkan media.
Kini,karena dinilai meresahkan masyarakat, bak menuai apa yang ditabur, Jerinx dituntut 3 tahun penjara.
Jerinx mengungkap kekesalannya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (03/11).
Jerinx yang menjadi terdakwa kasus UU ITE kasus "IDI Kacung WHO" dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dengan nada tinggi, Jerinx mempertanyakan pihak yang ingin memenjarakannya.
"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" ujar Jerinx usai persidangan.
"Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," tambah Jerinx.