Dalam kurun enam bulan, NK mengaku sudah enam kali merudapaksa anaknya.
"Saya menyesal telah melakukan perbuatan ini," ujar NK sambil menundukkan wajah di konferensi pers pada Jumat (30/10/2020).
Demi bisa merudapaksa anaknya, tersangka selalu mengiming-imingi dengan akan membelikan baju baru.
"Sudah enam kali, modusnya tersangka memberikan iming-iming mau belikan baju tapi tidak pernah terwujud. Tidak sampai hamil," jelas Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono.
Adapun korban sebelumnya tinggal bersama neneknya setelah sang ibu sekaligus istri pertama pelaku meninggal dunia pada 2015.
Pada 31 Mei 2020, korban mulai tinggal bersama ayahnya.
Korban diantar ke rumah ayahnya lantaran dirinya akan meminta izin untuk menikah.
Sang neneklah yang menyuruh korban untuk mengunjungi rumah ayahnya.
Didengar Tetangga
Selama korban tinggal di rumah pelaku, tetangga lantas merasa ada yang janggal dengan keluarga tersebut.