Menurutnya ada kejanggalan dalam proses penangkapan Syahganda, penangkapan para pejabat KAMI dinilainya sebagai sesuatu yang aneh dan tidak lazim.
Ia bahkan menuding Polri telah menyalahi prosedur.
"Jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan' maka penangkapan para tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis," kata dia. (*)