Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

8 Petinggi KAMI Ditangkap karena Narasi Permusuhan dan SARA, Rencanakan Perusakan saat Demo Omnibus Law, Polisi: Isi WA-nya Sangat Ngeri

Rifka Amalia - Rabu, 14 Oktober 2020 | 20:15
Deklarasi KAMI di Tugu Proklamasi, Selasa (20/8/2020).
Kompas.com

Deklarasi KAMI di Tugu Proklamasi, Selasa (20/8/2020).

Sosok.ID - Bareskrim Polri, meringkus delapan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) pada Selasa (13/20/2020).

Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan penyebaran narasi bernada permusuhan dan SARA di tengah gejolak demo UU Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Mabes Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono dilansir dari tayangan Kompas TV, via Kompas.com.

"(Ditangkap karena) memberikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan," ujar Awi.

Baca Juga: Malan Melintang di Dunia Hukum, Hotman Paris Selesai Baca UU Cipta Kerja: Ini Sangat Menguntungkan Kaum Buruh!

Dikutip dari Kompas.com, polisi mulanya mengonfirmasi penangkapan tiga petinggi KAMI, yakni yang pertama bernama Anton di daerah Rawamangun pada 12 Oktober 2020.

Kemudian Komite Eksekutif KAMI, Syahganda di Depok dan petinggi lain, Jumhur di Jakarta Selatan pada Selasa (13/10/2020).

Sisanya, polisi menangkap Ketua KAMI Medan Khairi Amri, JG, NZ, dan WRP di kawasan Sumatera Utara pada 9-12 Oktober 2020 dan KA di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020.

Total ada delapan orang yang ditangkap terkait aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang berakhir anarkis di lapangan.

Baca Juga: Sempat Terperangkap di Tengah Massa Aksi Demo Omnibus Law, Menhan Prabowo Temukan Kejanggalan Penolakan UU Cipta Kerja: Ini Pasti Ada Dalangnya!

“Penghasutan tentang apa? Ya tadi, penghasutan tentang pelaksanaan demo omnibus law yang berakibat anarkis,” kata Awi.

Kedelapan orang diduga melanggar Pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun.

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x