“Ancaman pidananya, yang UU ITE 6 tahun pidana penjara atau denda Rp 1 miliar dan untuk penghasutannya di Pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun penjara,” ucap Awi.
Adapun polisi menemukan adanya percakapan terkait aksi demo, yang dibicarakan via aplikasi WhatsApp.
Baca Juga: Kini Timbulkan Demo Sampai Ricuh, Ternyata Sosok Ini Disebut Sebagai Pencetusnya!
Perusakan dalam demonstrasi tersebut bahkan dikatakan juga telah direncanakan.
"Kalau rekan-rekan membaca WA-nya ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarki itu, mereka masyarakat yang, mohon maaf, yang tidak paham betul gampang tersulut," ujar Awi.
"Mereka memang direncanakan sedemikian rupa untuk membawa ini, membawa itu, melakukan perusakan. Itu ada jelas semua, terpapar jelas di handphone-nya," tambahnya.
Awi tidak menjelaskan secara rinci terkait narasi penghasutan yang dimaksud. Pihaknya akan merilis informasi lain tentang kasus tersebut nantinya.
Dari delapan orang yang diytangkap, status hukum Syahganda, Anton, dan Jumhur belum ditetapkan.
Sementara lima lainnya resmi menjadi tersangka.
Di sisi lain, Gatot Nurmantyo, salah satu inisiator KAMI menyesalkan tindakan penangkapan tersebut, dan menilainya sebagai tindakan reprensif kepolisian.
"KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat," katanya.