Follow Us

Bak Kurcaci Lawan Raksasa, TKI Indonesia Buktikan Bisa Kalahkan Bos Bandara Internasional Singapura di Persidangan, Awalnya Gegara Dituduh Curi Barang Senilai Rp 368 Juta, Begini Kronologinya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Kamis, 24 September 2020 | 10:20
Bak Kurcaci Lawan Raksasa, TKI Indonesia Buktikan Bisa Kalahkan Bos Bandara Internasional Singapura di Persidangan, Awalnya Gegara Dituduh Curi Barang Senilai Rp 368 Juta, Begini Kronologinya!
ST File via Kompas.com

Bak Kurcaci Lawan Raksasa, TKI Indonesia Buktikan Bisa Kalahkan Bos Bandara Internasional Singapura di Persidangan, Awalnya Gegara Dituduh Curi Barang Senilai Rp 368 Juta, Begini Kronologinya!

Baca Juga: Tersesat 3 Bulan Lebih, 6 TKI Nekat Jalan Kaki Pulang ke Indonesia dengan Menembus Hutan Belantara, Hanya 1 yang Bisa Kembali, Begini Kronologinya!

Namun setelah 5 bulan kembali ke tanah air, Parti pun kembali mencari peruntungan dengan berangkat ke SIngapura.

Ia tak menyangka sesampainya di negeri tetangga tersebut, dirinya ditangkap oleh pihak berwajib dengan tuduhan pencurian di rumah mantan bosnya.

Ia tidak dapat bekerja karena tengah menghadapi proses pidana, dia tinggal di penampungan pekerja migran dan bergantung pada mereka untuk mendapatkan bantuan keuangan saat kasus tersebut berlanjut.

Parti dituduh mencuri berbagai barang dari Liew termasuk 115 potong pakaian, tas mewah, pemutar DVD dan jam tangan Gerald Genta.

Secara keseluruhan, barang-barang itu bernilai 34.000 dollar Singapura (Rp 367 juta).

Selama persidangan, Parti mengaku bahwa barang-barang itu adalah barang miliknya, barang-barang yang dia temukan, atau barang-barang yang tidak dia kemas sendiri ke dalam kotak.

Baca Juga: Kesaksian TKI yang Selamat Usai Nekat Tembus Hutan Perbatasan Indonesia-Malaysia Demi Pulang Kampung, Berangkat Berempat Tapi Saat Ditemukan Warga Tinggal Sendirian

Pada 2019, hakim distrik memutuskan dia bersalah dan menghukumnya dua tahun dan dua bulan penjara.

Parti memutuskan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Kasus ini berlanjut hingga awal bulan ini ketika Pengadilan Tinggi Singapura akhirnya membebaskannya.

Namun akhirnya tuduhan tersebut pun bisa diluruskan oleh Hakim dari banyak kejanggalan yang ditemukan dalam kasus tersebut.

Source : Kompas.com, BBC News

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest