Sementara itu kedua pelaku yang telah ditahan telah mengakui semua perbuatannya.
Kepada polisi, keduanya mengaku emosi karena anak mereka kerap merusak barang dan meninggalkan rumah tanpa pamit.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya tiang tempat korban diikat, sarung, dan kain seprei yang dijadikan alas korban saat disekap di dalam kandang kambing.
Kedua pelaku dijerat Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(*)
Artikel ini pernah tayang di Tribun-video.com dengan judul "Bocah 10 Tahun Disekap Ayah dan Ibu di Kandang Kambing, Muka Korban Lebam dan Tangan kaki Terikat"