Follow Us

SAH! Menteri Pertanian Tetapkan Ganja Legal, Anggota DPR Juga Setuju, Tapi Ada Syaratnya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 30 Agustus 2020 | 07:13
SAH! Menteri Pertanian Tetapkan Ganja Legal, Anggota DPR Juga Setuju, Tapi Ada Syaratnya!
dancehallreggaeworld.com/Bangka Pos/ Jhoni Kurniawan

SAH! Menteri Pertanian Tetapkan Ganja Legal, Anggota DPR Juga Setuju, Tapi Ada Syaratnya!

Sosok.ID - Ganja kini sah dan boleh ditanam asal ada ketentuannya.

Hal tersebut dituangkan pada ketetapan Menteri Pertanian belum lama ini yang memasukan ganja menjadi salah satu tanaman obat.

Bahkan gagasan tersebut juga disetujui oleh anggota DPR RI, namun harus ada peninjauan kembali.

Peninjauan tersebut terkait dasar hukum yang kuat agar ketetapan tersebut bisa dilaksanakan dengan baik.

Baca Juga: Lucunya Hukum Negara, Veteran Militer Penjual Ganja Hanya Dipenjara 9 Tahun, Namun Pencuri Gunting Pagar Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai satu di antara tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.

Ketetapan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul sejak 3 Februari lalu.

Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyambut baik gagasan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut.

Namun, menurut Daniel alangkah baiknya jika ketetapan itu diterapkan setelah adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Kepepet Lakukan Cara Tak Halal Demi Obati Penyakit Jantungnya, Kakek Ini Nekat Jualan Ganja di Usia Senja, Polisi : Saat Ditangkap untuk Berdiri Saja Tidak Kuat

Tanaman Ganja.
dancehallreggaeworld.com

Tanaman Ganja.

Source : Tribunnews.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest