Follow Us

SAH! Menteri Pertanian Tetapkan Ganja Legal, Anggota DPR Juga Setuju, Tapi Ada Syaratnya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 30 Agustus 2020 | 07:13
SAH! Menteri Pertanian Tetapkan Ganja Legal, Anggota DPR Juga Setuju, Tapi Ada Syaratnya!
dancehallreggaeworld.com/Bangka Pos/ Jhoni Kurniawan

SAH! Menteri Pertanian Tetapkan Ganja Legal, Anggota DPR Juga Setuju, Tapi Ada Syaratnya!

"Ahirnya negara lain seperti Thailand yang mengambil keuntungan besar, padahal kita bisa atur buat kebijakan yang tegas sehingga Indonesia bisa menyumbang hal yang baik bagi kesehatan dan kemanusiaan, selain meningkatkan nilai ekspor bernilai tinggi," pungkasnya.

Baca Juga: Berharap dapat Akhiri Pandemi Covid-19, Pendeta Hindu Nekat Penggal Kepala Seorang Pekerja Kuil, Ngaku Dapat Perintah dari Dewa yang Muncul di Mimpinya

Untuk diketahui dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, komoditas binaan dan produk turunananya dibina oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Berdasarkan Kepmen tersebut, ganja termasuk dalam jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Holtikultura Kementan.

Total ada 66 jenis tanaman obat lain termasuk di antaranya brotowali, lempuyang, sambiloto, dan kratom.

(Chaerul Umam)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Mentan Tetapkan Ganja sebagai Tanaman Obat Binaan, DPR: Lebih Baik Undang-Undangnya Diubah Dulu"

Source : Tribunnews.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest