Sebab, dalam Undang-Undang itu, ganja masuk dalam jenis narkotika golongan I.
"Secara prinsip ini kebijakan strategis yang tepat, meski berbeda dengan Undang-Undang yang ada sehingga lebih baik Undang-Undangnya diubah dulu sebelum hal ini ditetapkan," kata Daniel Johan saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (29/8/2020).
Ketua DPP PKB itu menjelaskan, ganja atau cannabis sudah terbukti bisa mengobati sejumlah penyakit termasuk terapi untuk mengatasi kanker.
Namun, di Indonesia hal tersebut mengganjal karena adanya aturan yang memasukkan ganja dalam jenis narkotika.
Padahal menurutnya, jika ada aturan yang tegas dan holistik, Indonesia bisa memanfaatkan ganja sebagai bahan produk farmasi.
"Indonesia jangan menenggelamkan harta karunnya sendiri, buat aturan tegas agar ganja dan sejenisnya hanya bisa untuk ekspor, tidak boleh dikonsumsi lokal dengan sanksi tegas, sambil dibuat penelitian yang serius mendalam sehingga bisa dibangun industri hilir farmasinya," ujarnya.
Daniel Johan juga menilai Indonesia bisa mendapatkan keuntungan jika menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor.
Terlebih ganja cocok ditanam dengan iklim yang ada di Indonesia.
"Jangan segala hal yang bisa bermanfaat untuk kesehatan diberangus, ujung-ujungnya kita hanya impor produk-produk farmasinya yang bahan bakunya sebenarnya melimpah dan cocok ditanam di iklim Indonesia, itu sama saja menenggelamkan harta karun kita sendiri," tuturnya.