Sosok.ID - Anggota Komisi VI DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rafli Kende mengusulkan agar ganja menjadi komoditas ekspor Indonesia.
Rafli menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Kamis (30/1/2020).
Salah satu poin dalam rapat tersebut adalah adanya pembahasan mengenai rencana pengesahan kemitraan ekonomi antara Indonesia dengan negara-negara EFTA (Europian Free Trade Association).
Melansir Tribunnews.com, Ia menyebutkan bahwa melalui perjanjian perdagangan bebas, Indonesia dapat mengekspor produk unggulan ke pasar Internasional, salah satunya adalah ekspor ganja Aceh.
Menurutnya, ganja yang sering disalahgunakan oleh warga Aceh ini, dapat dimanfaatklan dan dilakukan konsep pengelolaannya dalam hal medis, seperti kebutuhan untuk obat-obatan.
"Legalisasi ganja Aceh yang saya tawarkan merupakan mekanisme pemanfaatan ganja Aceh untuk bahan baku kebutuhan medis dan turunannya berkualitas ekspor ke seluruh dunia yang membutuhkan, dan akan diatur dalam regulasi dan dikawal oleh negara," kata Rafli, Jumat (31/1/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Meski usulan ini telah dibarengi dengan penjabaran kajian ilmiah, namun tak dapat dipungkiri, bahwa usulan Rafli dianggap kontroversial.
Pasalnya, Indonesia memiliki UU Nomor 35 Tahun 2009 pasal 8 ayat 1 yang menyatakan bahwa ganja masuk ke dalam Narkotika Golongan 1 yang tak boleh dipergunakan untuk kebutuhan medis.
Rafli juga menyebutkan bahwa secara agama, tumbuhan ganja tidaklah haram, yang menjadikan ia haram adalah penyalahgunaannya.
Reaksi Fraksi Lain