Follow Us

Fraksi PKS Tak Terima Partainya Dijadikan Framing Usulan Kebijakan Kontroversial, Benarkah Komoditas Ekspor Ganja Akan Dilegalkan di Indonesia?

Rifka Amalia - Sabtu, 01 Februari 2020 | 11:45
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan ladang ganja di kawasan Aceh Selatan. Empat titik ladang ganja berhasil diidentifikasi berada di antara pegunungan Sawah Tingkem dan Seleukat, Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh.
Biro Humas dan Protokol BNN

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan ladang ganja di kawasan Aceh Selatan. Empat titik ladang ganja berhasil diidentifikasi berada di antara pegunungan Sawah Tingkem dan Seleukat, Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh.

Sosok.ID - Anggota Komisi VI DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rafli Kende mengusulkan agar ganja menjadi komoditas ekspor Indonesia.

Rafli menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Kamis (30/1/2020).

Salah satu poin dalam rapat tersebut adalah adanya pembahasan mengenai rencana pengesahan kemitraan ekonomi antara Indonesia dengan negara-negara EFTA (Europian Free Trade Association).

Melansir Tribunnews.com, Ia menyebutkan bahwa melalui perjanjian perdagangan bebas, Indonesia dapat mengekspor produk unggulan ke pasar Internasional, salah satunya adalah ekspor ganja Aceh.

Baca Juga: Dinikahi Artis Kaya Raya, Rumah Siti Badriah Ternyata Sederhana Dan Berada di Tengah Sawah, Ini Penampakan Hunian Pedangdut Tersebut!

Menurutnya, ganja yang sering disalahgunakan oleh warga Aceh ini, dapat dimanfaatklan dan dilakukan konsep pengelolaannya dalam hal medis, seperti kebutuhan untuk obat-obatan.

"Legalisasi ganja Aceh yang saya tawarkan merupakan mekanisme pemanfaatan ganja Aceh untuk bahan baku kebutuhan medis dan turunannya berkualitas ekspor ke seluruh dunia yang membutuhkan, dan akan diatur dalam regulasi dan dikawal oleh negara," kata Rafli, Jumat (31/1/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

Meski usulan ini telah dibarengi dengan penjabaran kajian ilmiah, namun tak dapat dipungkiri, bahwa usulan Rafli dianggap kontroversial.

Pasalnya, Indonesia memiliki UU Nomor 35 Tahun 2009 pasal 8 ayat 1 yang menyatakan bahwa ganja masuk ke dalam Narkotika Golongan 1 yang tak boleh dipergunakan untuk kebutuhan medis.

Baca Juga: Harta bendanya Habis, Artis Ini Hampir Jatuh Miskin Rawat Anaknya, Ussy Sampai Menangis Dengar Cerita Denada: Tak Sebanding Hidup Anakku...

Rafli juga menyebutkan bahwa secara agama, tumbuhan ganja tidaklah haram, yang menjadikan ia haram adalah penyalahgunaannya.

Reaksi Fraksi Lain

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest