Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bingung Dapat Bantuan Rp 600.000 Atau Tidak? Coba Cek Statusmu dengan Cara Ini!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 16 Agustus 2020 | 13:30
Bingung Dapat Bantuan Rp 600.000 Atau Tidak? Coba Cek Statusmu dengan Cara Ini!
Kompas.com

Bingung Dapat Bantuan Rp 600.000 Atau Tidak? Coba Cek Statusmu dengan Cara Ini!

Sosok.ID - Beberapa waktu lalu, Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan pemerintah akan memberikan subsidi bagi karyawan swasta.

Bentuk subsidi tersebut berupa uang sebesar Rp 600.000 yang akan langsung dikirim ke rekening penerima.

Pegawai swasta akan mulai menerima subsidi tersebut mulai bulan September 2020 dan berlangsung selama empat bulan.

Namun ada persyaratan yang diajukan oleh pemerintah pusat agar pekerja swasta dapat menerima subsidi tersebut.

Baca Juga: Baru Sehari Iuran Dinaikan, 2,3 Juta Peserta BPJS Kesehatan Pilih Turun Kelas, Penolakan Kebijakan?

Syarat bantuan tersebut akan diberikan kepada para pegawai swasta dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp 31,2 triliun untuk merealisasikan program ini.

Lalu bagaimana bisa mengetahui bahwa nama kita sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima subsidi?

Begini cara mengeceknya:

Baca Juga: Marah Besar Gegara Balita Bocor Jantung, Bupati Barito Kuala Hentikan Kerja Sama dengan BPJS: BPJS Seperti Tidak Ada Rasa Kemanusiaan...

1. Melalui Aplikasi BPJSTKU

Kita dapat mengunduh aplikasi yang dibuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui mengunduh BPJSTKU.

Aplikasi ini tersedia baik untuk perangkat Android maupun iOS.

Lewat aplikasi ini kita juga bisa mendapatkan informasi mengenai saldo JHT dan rincian saldo JHT Tahunan.

Tak hanya itu saja, kita juga dapat informasi mengenai profil peserta, simulasi saldo JHT dan formulir pengajuan klaim.

Adapun cara pendaftaran dibedakan menjadi dua, yaitu pendaftaran peserta baru BPJS Ketenagakerjaan (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Migran Indonesia) dan pendaftaran pengguna baru aplikasi BPJSTKU.

Baca Juga: Mengenai Kenaikan Iuran BPJS, Refly Harun : Negara Hadir untuk Ngambil Uang Masyarakat

Jika Anda sudah pernah mendaftar, masukkan alamat email dan kata sandi. Sementara, bagi pendaftar baru, harus membuat akun terlebih dahulu.

Berikut adalah caranya:

  • Masukkan alamat email dan kata sandi
  • Memilih kategori (penerima upah, bukan penerima upah, atau pekerja migran Indonesia)
  • Memasukkan nama lengkap sesuai data di KTP
  • Memasukkan tanggal lahir dan nomor identitas
  • Memasukkan nomor KJP atau nomor kepesertaan di kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Memasukkan nomor ponsel aktif untuk aktivasi
  • Memasukkan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS
Setelah berhasil login, Anda dapat melihat status keanggotaan, apakah terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika aktif dan sesuai dengan kriteria lain yang dipersyaratkan, Anda merupakan salah satu penerima subsidi gaji tersebut.

Baca Juga: Humas BPJS Kesehatan Mengenai Kenaikan Iuran : Ini Merupakan Salah Satu Wujud Gotong Royong

2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan

Selain melalui aplikasi tersebut, kita juga dapat mengecek nama kita apakah sudah terdaftar atau tidak melalui situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Laman ini juga menyediakan beberapa informasi mengenai berbagai hal yang sama dengan informasi yang kita dapatkan di aplikasi BPJSTKU.

3. Melalui SMS

Untuk dapat mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS, peserta harus mendaftar via SMS dengan mengetik:

Baca Juga: Drama Jaminan Kesehatan: Iuran BPJS Kesehatan Sempat Dinaikan, Tapi Digagalkan MA, Kini Dinaikan Lagi!

Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada) Kirim ke 2757.

Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.

Proses pengumpulan data Bantuan sebesar Rp 600.000 ini nantinya akan ditransfer langsung ke nomor rekening dari masing-masing pekerja.

Baca Juga: Presiden Jokowi Naikan Iuran BPJS, Mantan Pasangannya Saat Jadi Walikota Solo Heran dan Sebut Bisa Buat Gaduh Masyarakat: Ini Mesti Diluruskan Dulu...

Melansir Kompas TV, Jumat (14/8/2020), saat ini, BP Jamsostek tengah mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dari pemerintah.

Perusahaan juga diminta aktif membantu menginformasikan nomor rekening para pekerja yang telah memenuhi kriteria.

Baca Juga: Kabar Tak Menyenangkan, Jokowi Naikkan Iuran BPJS Walau di Tengah Pandemi Corona

Keaktifan perusahaan dibutuhkan untuk mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pembaruan data peserta. (*)

Source :Kompas.comKompas TV bpjsketenagakerjaan.go.id

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x