Follow Us

Drama Jaminan Kesehatan: Iuran BPJS Kesehatan Sempat Dinaikan, Tapi Digagalkan MA, Kini Dinaikan Lagi!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Kamis, 14 Mei 2020 | 20:00
Drama Jaminan Kesehatan: Iuran BPJS Sempat Dinaikan, Tapi Digagalkan MA, Kini Dinaikan Lagi!
Kolase Kompas.com

Drama Jaminan Kesehatan: Iuran BPJS Sempat Dinaikan, Tapi Digagalkan MA, Kini Dinaikan Lagi!

Sosok.ID - Di tengah pandemi wabah virus corona (Covid-19), pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Padahal, sebelumnya dalam putusan pada 31 Maret 2020, Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran yang dibuat pemerintah pada 2019.

Kebijakan kenaikan iuran baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Baca Juga: Sudah Saling Kenal Keluarga Besar, Ayah Maia Estianty Menyesal Baru Nikahkan Anaknya Dengan Irwan Musrry, Kecewa Dengan Ahmad Dhani?

Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Dalam Pasal 34 Perpres yang ditandatangani pada 5 Mei 2020 itu disebutkan tarif BPJS Kesehatan 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan.

Iuran peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2020 ( iuran BPJS 2020).

Sementara iuran peserta kelas III segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) jadi Rp 42.000 per bulan.

Baca Juga: Kelewatan, Setelah Ferdian Paleka Kini Muncul Gadis Lakukan Prank Jadi Petugas Medis Kejang-kejang dan Mangaku Positif Covid-19, Begini Videonya!

Namun, di dalam ketentuan Pasal 34 ayat 1 Perpres Nomor 64 Tahun 2020 disebutkan, peserta hanya cukup membayarkan iuran sebesar Rp 25.500 saja karena sisanya sebesar Rp 16.500 disubsidi oleh pemerintah pusat.

Sedangkan untuk tahun 2021, iuran peserta mandiri kelas III menjadi Rp 35.000 dan selisih sisanya sebesar Rp 7.000 dibayarkan oleh pemerintah.

Source : Kompas.com

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest