Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Oase Ditengah Corona, MA Berikan Angin Segar Bagi Peserta BPJS

Seto Ajinugroho - Rabu, 22 April 2020 | 10:00
Oase Ditengah Corona, MA Berikan Angin Segar Bagi Peserta BPJS Kesehatan
Kompas.com

Oase Ditengah Corona, MA Berikan Angin Segar Bagi Peserta BPJS Kesehatan

Sosok.ID - Wabah corona menjadikan Indonesia sedikit meredup.

Banyak berbagai program pemerintah dan swasta amburadul bukan main.

Bahkan Presiden Jokowi sendiri menginstruksikan khusus agar pendanaan di sektor-sektor tertentu dipangkas beberapa persen untuk biaya melawan corona.

Ekonomi Indonesia juga merosot tajam gegara corona.

Baca Juga: Keras Nyatakan Negaranya Nihil Corona, Kim Jong Un Kini Jilat Ludah Sendiri Jika Sedari Maret 2020 Korut Sudah Terjangkit Covid-19

Baru-baru ini, kebijakan juga diberlakukan bagi BPJS.

Setelah sempat mendapat wacana kenaikan tarif BPJS, MA resmi membatalkan kenaikan tarif kenaikan BPJS.

Putusan MA dengan Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan.

Keputusan MA ini resmi akan berlaku per 1 April.

Baca Juga: Bukan Hanya Kekurangan APD, Tenaga Medis Wanita Indonesia Tak Ganti Pembalut Saat Tangani Pasien Corona

"Pemerintah menghormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir dikutip dari siaran pers, Selasa (21/4/2020).

Dengan adanya keputusan MA ini, iuran BPJS yang semula akan kembali seperti semula.

Source :Grid Hits

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x