Sosok.ID - Wabah corona menjadikan Indonesia sedikit meredup.
Banyak berbagai program pemerintah dan swasta amburadul bukan main.
Bahkan Presiden Jokowi sendiri menginstruksikan khusus agar pendanaan di sektor-sektor tertentu dipangkas beberapa persen untuk biaya melawan corona.
Ekonomi Indonesia juga merosot tajam gegara corona.
Baru-baru ini, kebijakan juga diberlakukan bagi BPJS.
Setelah sempat mendapat wacana kenaikan tarif BPJS, MA resmi membatalkan kenaikan tarif kenaikan BPJS.
Putusan MA dengan Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan.
Keputusan MA ini resmi akan berlaku per 1 April.
"Pemerintah menghormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir dikutip dari siaran pers, Selasa (21/4/2020).
Dengan adanya keputusan MA ini, iuran BPJS yang semula akan kembali seperti semula.