Sosok.ID - Per tanggal 1 Juli 2020 kemarin, tarif iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik.
Kenaikan iurannya pun hampir mencapai 100 persen, yakni dari semula Rp 80.000 per bulan menjadi Rp 150.000 untuk peserta kelas I.
Sedang untuk peserta BPJS Kesehatan kelas II, kenaikannya hampir mencapai 50 persen per bulan.
Sebelumnya peserta kelas II hanya dikenai tarif sebesar Rp 51.000 namun kini peserta harus membayar senilai Rp 100.000 per bulannya.
Untuk Kelas III ada perbedaan yang cukup mencolok dari dua kelas sebelumnya.
Meski mengalami kenaikan, namun peserta BPJS Kesehatan kelas ini tidak dikenai kenaikan saat membayar iuran.
Hal itu lantaran kebijakan pemerintah untuk mensubsidi iuran peserta di kelas ini hingga pembayaran iuran peserta kelas III tidak berubah.
Semula memang hanya dikenai tarif Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000 per bulan.
Namun untuk kelas III pemerintah hanya meminta peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500 per bulan dan sisanya ditanggung oleh pemerintah.