Follow Us

Ingkari Sumpah Jabatan, Seorang Ketua RT Justru Nyambi Jadi Maling Kambing Milik Warganya, Tertangkap Gegara Tak Kuat Lari, Ini Kronologinya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Sabtu, 04 Juli 2020 | 19:00
Ingkari Sumpah Jabatan, Seorang Ketua RT Justru Nyambi Jadi Maling Kambing Milik Warganya, Tertangkap Gegara Tak Kuat Lari, Ini Kronologinya!
Kolase thoughtco.com/(palembang.tribunnews.com)

Ingkari Sumpah Jabatan, Seorang Ketua RT Justru Nyambi Jadi Maling Kambing Milik Warganya, Tertangkap Gegara Tak Kuat Lari, Ini Kronologinya!

Sosok.ID - Terpilih menjadi ketua Rukun Tetangga (RT) adalah jabatan masyarakat pada seseorang yang dianggap dituakan atau bijaksana di lingkungan itu.

Bahkan biasanya Ketua RT menjadi rujukan bagi warga yang berselisih maupun bila ada maling di wilayahnya.

Namun bagaimana bila Ketua RT itu sendiri yang jadi maling di lingkungannya?

Hal itu dilakukan oleh salah satu Ketua RT di Desa Podourip, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes ini.

Baca Juga: Cuma Seekor Tapi Bikin Geger Seantero Kampung, Burung Merpati Ini Digelandang Warga ke Kantor Polisi, Dikira Mata-mata Cuma Gegara Cincin di Kaki

Bukannya menjadi pengayom warga, tapi pria paruh baya yang dipercaya sebagai ketua RT ini justru nyambi jadi maling kambing.

WA, inisial Ketua RT itupun harus berurusan dengan pihak yang berwajib saat warga lingkungannya memergoki dirinya beraksi mencuri kambing.

WA mencuri kambing milik warga bersama dua orang rekannya pada 24 Juni 2020 dini hari silam.

Aksi pria berusia 50 tahun itu harus berakhir lantaran tak kuat berlari saat ketahuan Unit Resmob Sat Reskrim Polsek Pertanahan Tengah yang sedang berpatroli di wilayah tersebut.

Baca Juga: Kena Cibir Lebay dan Drama gegara Sujud Mewek di Kaki Dokter, Wali Kota Risma Ogah Mikirin: Saya Jenderal Perang, Tuhan Maha Tahu dan Mengerti

Ilustrasi Kambing
thoughtco.com

Ilustrasi Kambing

Melansir dari TribunJateng.com, Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan penangkapan bermula ketika tim patroli melintas Desa Podpurip dan menjumpai kendaraan mobil Toyota Avanza yang sedang diparkir di tempat mencurigakan.

Warga kampung yang sempat ditanyai oleh petugas mengaku bahwa mobil tersebut bukan milik warga setempat.

Oleh keterangan warga itu akhirnya petugas mendekati mobil tersebut, namun saat akan didekati mobil justru tancap gas.

Namun ternyata WA bersama temannya yang lain tertinggal di lokasi saat keduanya sedang melancarkan aksi pencurian.

Baca Juga: Selangkah Lagi Duduk di Pelaminan, Sejoli Ini Malah Batal Nikah, Keburu Diserobot Ayah Pengantin Pria yang Kawin Lari dengan Calon Ibu Mertua

Mengetahui bahwa ada tindak pencurian, warga bersama pihak kepolisian pun langsung mengejar dua pelaku.

Lantaran tak kuat berlari akhirnya WA pun tertangkap oleh petugas.

"Pengakuan tersangka, dia beraksi tidak sendirian."

"Kami sudah mengantongi beberapa nama, dan sampai saat ini sedang dilakukan pengerjaan," jelasnya, dari keterangan pers Humas Polres Kebumen, Jumat (3/7/2020).

Baca Juga: Putrinya Semakin Lengket dengan Atta Halilintar, Anang Hermansyah Sebut Perubahan Sikap Aurel, Ashanty : Bapaknya Ditindas Terus

WA, ketua RT yang nyambi jadi maling kambing tertangkap warga karena tak kuat berlari.
TribunJateng.com/istimewa

WA, ketua RT yang nyambi jadi maling kambing tertangkap warga karena tak kuat berlari.

Menurut dia, kawanan pencuri beroperasi dari satu Kabupaten ke Kabupaten lain.

Pengakuan WA telah tiga kali melakukan aksinya di Kebumen.

"Untuk mengelabui warga, aksinya dilakukan dini hari dan menggunakan kendaraan penumpang yang disewanya dari seseorang,"terangnya.

Ia menuturkan mobil penumpang yang digunakan dalam aksinya tersebut bisa membawa 5 kambing sekaligus.

Baca Juga: Ogah Kecolongan Atas Kenekatan Tiongkok yang Ingin Kuasai 90 % Laut China Selatan, Jepang Lebih Pilih Modifikasi 2 Kapal Perang Jadi Kapal Induk Lawan Xi Jinping

Pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi menyita barangbukti pisau "cutter" yang digunakan untuk memotong tali pengikat kambing.

"Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUH Pidana jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan," jelasnya. (*)

Source : TribunJateng.com

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest