Pengakuan WA telah tiga kali melakukan aksinya di Kebumen.
"Untuk mengelabui warga, aksinya dilakukan dini hari dan menggunakan kendaraan penumpang yang disewanya dari seseorang,"terangnya.
Ia menuturkan mobil penumpang yang digunakan dalam aksinya tersebut bisa membawa 5 kambing sekaligus.
Pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi menyita barangbukti pisau "cutter" yang digunakan untuk memotong tali pengikat kambing.
"Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUH Pidana jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan," jelasnya. (*)