Follow Us

Xi Jinping Renggut Kebebasan Hong Kong dengan 4 Poin Pembungkam Hukum, Kendali Keamanan Utuh di Tangan Beijing

Rifka Amalia - Rabu, 01 Juli 2020 | 12:42
Xi Jinping telah menandatangani UU yang berisi penegasan kriminalisasi terkait empat aksi. Hong Kong khawatir tentang keutuhan kebebasan warganya
US ARMY/JOY DULEN

Xi Jinping telah menandatangani UU yang berisi penegasan kriminalisasi terkait empat aksi. Hong Kong khawatir tentang keutuhan kebebasan warganya

Demarkasi juridiksi ini telah menjadi bahan debat yang hebat di antara para cendekiawan terkait masa depan Hong Kong.

UU baru menyebutkan tiga kondisi yang mana dapat diterapkan oleh agen keamanan nasional China yang berada di Hong Kong untuk mempraktikan juridiksi China.

Artinya, hal tersebut akan menghapuskan fungsi aparat penegak hukum lokal.

Baca Juga: Covid-19 Masih Belum Kelar, Kini Muncul Lagi Virus Baru di China, Ditemukan pada Babi yang Berpotensi Menular ke Manusia hingga Picu Pandemi

Tentu saja ini merupakan kasus serius yang melibatkan 'situasi rumit' terkait interferensi oleh pasukan luar negeri.

Kasus tersebut tidak bisa sepenuhnya disahkan oleh pemerintah Hong Kong, dan juga mereka yang terancam dengan UU keamanan nasional ini.

Untuk kasus terkait juridiksi Beijing di Hong Kong, agensi China daratan di Hong Kong akan mengirimkan investigasi dan Kejaksaan Agung Rakyat, yang juga jaksa penuntut negara.

Mereka akan membantu otoritas jaksa relevan untuk mengambil alih penuntutan.

Baca Juga: Bahaya! Klaim Halusinasi China Telah Sampai ke Kutub Utara, AS dan NATO Tak Bisa Tinggal Diam, Eksploitasi Harus Dihentikan

Kejaksaan Agung Rakyat juga akan membantu pengadilan terkait untuk mengadili kasus-kasus tersebut.

Dengan hukuman yang diterapkan di UU baru, pelanggar yang melanggar empat poin UU akan menghadapi penalti maksimum hukuman penjara seumur hidup.

Pelanggar minor akan mendapatkan hukuman penjara kurang dari 3 tahun.

Source : Intisari Online

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest