Demarkasi juridiksi ini telah menjadi bahan debat yang hebat di antara para cendekiawan terkait masa depan Hong Kong.
UU baru menyebutkan tiga kondisi yang mana dapat diterapkan oleh agen keamanan nasional China yang berada di Hong Kong untuk mempraktikan juridiksi China.
Artinya, hal tersebut akan menghapuskan fungsi aparat penegak hukum lokal.
Tentu saja ini merupakan kasus serius yang melibatkan 'situasi rumit' terkait interferensi oleh pasukan luar negeri.
Kasus tersebut tidak bisa sepenuhnya disahkan oleh pemerintah Hong Kong, dan juga mereka yang terancam dengan UU keamanan nasional ini.
Untuk kasus terkait juridiksi Beijing di Hong Kong, agensi China daratan di Hong Kong akan mengirimkan investigasi dan Kejaksaan Agung Rakyat, yang juga jaksa penuntut negara.
Mereka akan membantu otoritas jaksa relevan untuk mengambil alih penuntutan.
Kejaksaan Agung Rakyat juga akan membantu pengadilan terkait untuk mengadili kasus-kasus tersebut.
Dengan hukuman yang diterapkan di UU baru, pelanggar yang melanggar empat poin UU akan menghadapi penalti maksimum hukuman penjara seumur hidup.
Pelanggar minor akan mendapatkan hukuman penjara kurang dari 3 tahun.