Follow Us

Xi Jinping Renggut Kebebasan Hong Kong dengan 4 Poin Pembungkam Hukum, Kendali Keamanan Utuh di Tangan Beijing

Rifka Amalia - Rabu, 01 Juli 2020 | 12:42
Xi Jinping telah menandatangani UU yang berisi penegasan kriminalisasi terkait empat aksi. Hong Kong khawatir tentang keutuhan kebebasan warganya
US ARMY/JOY DULEN

Xi Jinping telah menandatangani UU yang berisi penegasan kriminalisasi terkait empat aksi. Hong Kong khawatir tentang keutuhan kebebasan warganya

Saat itu sudah berlalu 15 menit dalam proses berdirinya komite.

Setelah disahkan, UU tersebut dimasukkan di bawah Lampiran III dari hukum dasar Hong Kong.

Kekhawatiran yang merebak adalah apakah kebebasan dan aturan hukum Hongkong akan tetap utuh dengan berlakunya UU baru.

Artikel ini telah tayang di Intisari.ID dengan judul: Sungguh Serakah, China Berhasil Renggut Kebebasan Warga Hong Kong dan Buat Kota Bebas itu Bagaikan Penjara dengan Undang-undang Nasional yang Sudah Disahkan Xi Jinping, Warga Asing Akan Segera Diusir!

(Maymunah Nasution)

Source : Intisari Online

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest