Follow Us

Xi Jinping Renggut Kebebasan Hong Kong dengan 4 Poin Pembungkam Hukum, Kendali Keamanan Utuh di Tangan Beijing

Rifka Amalia - Rabu, 01 Juli 2020 | 12:42
Xi Jinping telah menandatangani UU yang berisi penegasan kriminalisasi terkait empat aksi. Hong Kong khawatir tentang keutuhan kebebasan warganya
US ARMY/JOY DULEN

Xi Jinping telah menandatangani UU yang berisi penegasan kriminalisasi terkait empat aksi. Hong Kong khawatir tentang keutuhan kebebasan warganya

Sosok.ID - Undang-undang (UU) Keamanan Nasional Hong Kong telah resmi disahkan.

Bahkan, UU berisi empat poin yang tidak bisa dilanggar itu sudah diadaptasi sejak Selasa, 11 malam.

Pelanggaran empat poin di dalamnya dapat menyebabkan hukuman penjara seumur hidup.

Pemerintah China hanya memerlukan waktu sebulan untuk mendapatkan persetujuan Xi Jinping terkait UU tersebut.

Hong Kong telah sepenuhnya dalam kondisi yang berbeda sekarang.

Baca Juga: Waspada! China Kembali Laporkan Ada Virus Baru Berpotensi Pandemi, Peneliti: Perlu Siaga, Vaksin yang Ada Tidak Membantu

Dengan UU Keamanan baru, maka konstitusi mini mengalami perubahan bersejarah.

Tidak hanya ancaman hukuman penjara seumur hidup, UU itu juga dapat melakukan pengusiran bagi mereka yang bukan warga Hong Kong, serta denda bagi perusahaan 'bandel'.

Xi Jinping telah menandatangani UU yang berisi penegasan kriminalisasi terkait empat aksi.

Empat aksi tersebut meliputi pemisahan diri, subversi, terorisme dan kolusi dengan pihak asing untuk membungkam UU itu sendiri.

Baca Juga: Pesawat Pembom Nuklir China Terobos Zona Udara Taiwan, Bentrokan Bersenjata Segera Meletus

Detail UU baru, jelas-jelas menekankan Beijing dan pemerintah pusat terlibat dalam penegakan hukum di Hong Kong, membuktikan demarkasi juridiksi yang luas.

Source : Intisari Online

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya

Latest