Follow Us

Kisah Guru Supraptiningsih, Dipecat Tak Hormat Oleh Bupati Tulungagung, Didenda Rp 10 Juta dan Dipenjara 10 Bulan Kini Menang Kasasi di Tingkat MA

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 28 Juni 2020 | 12:13
(Ilustrasi guru) Kisah Guru Supraptiningsih, Dipecat Sepihak Oleh Bupati Tulungagung, Didenda Rp 10 Juta dan Dipenjara 10 Bulan Kini Menang Kasasi di Tingkat MA
Tribunnews.com

(Ilustrasi guru) Kisah Guru Supraptiningsih, Dipecat Sepihak Oleh Bupati Tulungagung, Didenda Rp 10 Juta dan Dipenjara 10 Bulan Kini Menang Kasasi di Tingkat MA

Sosok.ID - Supraptiningsih atau guru SMPN 2 Tulungagung kini kembali tersenyum bahagia.

Bagaimana tidak, Setelah dikabarkan terlibat dalam kasus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Supraptiningsih kini dikabarkan justru memenangkan kasasi MA.

Seperti diketahui, Supraptiningsih mulanya telah dipecat secara tidak hormat oleh Bupati Tulungagung.

Baca Juga: Sombong Tak Butuh Duit, Ahok Lebih Pilih Jadi Gubernur Jakarta Ketimbang Komisaris Pertamina, Padahal Gajinya 19 Kali Lebih Banyak Senilai Rp 180 Juta, Ini Alasanya!

Mengutip dari Surya Malang pada Sabtu (27/6/2020), Ia telah dipenjara selama 10 bulan dengan denda 10 juta.

Pidana tersebut dijalankan Supraptiningsih sebagai hukuman atas tindak pungutan liar (pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017.

Lantaran hal tersebut akhirnya ia dipecat oleh sang bupati.

Atas kejadian tersebut, Supraptiningsih juga harus kehilangan statusnya sebagai PNS.

Baca Juga: Status dan Haknya Sebagai PNS Dicabut Secara Tidak Hormat oleh Bupati, Guru SMPN 2 Tulungagung yang Divonis Bersalah dalam Kasus Pungli Kini Justru Menangkan Kasasi MA

Pemberitahuan putusan MA dari PTUN Surabaya terkait kasus Supraptiningsih atau guru SMPN 2 Tulungagung yang dijerat kasus Tipikor.
ISTIMEWA

Pemberitahuan putusan MA dari PTUN Surabaya terkait kasus Supraptiningsih atau guru SMPN 2 Tulungagung yang dijerat kasus Tipikor.

Namun kini, Suprapti dikabarkan telah menggugat balik sang Bupati Tulung Agung.

Source : Grid.ID

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest