Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kisah Guru Supraptiningsih, Dipecat Tak Hormat Oleh Bupati Tulungagung, Didenda Rp 10 Juta dan Dipenjara 10 Bulan Kini Menang Kasasi di Tingkat MA

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 28 Juni 2020 | 12:13
(Ilustrasi guru) Kisah Guru Supraptiningsih, Dipecat Sepihak Oleh Bupati Tulungagung, Didenda Rp 10 Juta dan Dipenjara 10 Bulan Kini Menang Kasasi di Tingkat MA
Tribunnews.com

(Ilustrasi guru) Kisah Guru Supraptiningsih, Dipecat Sepihak Oleh Bupati Tulungagung, Didenda Rp 10 Juta dan Dipenjara 10 Bulan Kini Menang Kasasi di Tingkat MA

Sebelumnya Darusman SH selaku kuasa Hukum Supraptiningsih membenarkan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan pemecatan yang dilayangkan sang Bupati Tulungagung.

"Di tingkat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) kami kalah, di tingkat banding kami juga kalah. Kami ditingkat kasasi, MA memenangkan kami," terangnya.

Sementara itu, Supraptiningsih kini menggugat balik pemecatan yang dilakukan Bupati dengan sejumlah alasan, di antaranya karena Supraptiningsih hanya dihukum 10 bulan.

Baca Juga: Sudah Gembar-gembor Bakal Segera Nikahi Aurel Hermansyah, Atta Halilintar Tiba-tiba Ingin Ngajak Pisah : Aku Enggak Kuat Tapi Kita Beneran Harus Pisah

Padahal seharusnya, syarat pemecatan itu minimal oknum dihukum selama dua tahun.

Selain itu pada saat melakukan pemecatan, status bupati masih pelaksana tugas (Plt), belum bupati definitif.

"Sebagai Plt bupati tidak berhak mengeluarkan keputusan yang bersifat strategis. Termasuk putusan pemecatan dari PNS," ujarnya.

Dengan hal tersebut, MA akhirnya mengabulkan permohonan kasasi Supraptiningsih.

Baca Juga: Jelas-jelas Ditentang sang Mertua, Artis Tampan Ini Ngotot Ajak Kawin Lari Anak Menteri, Selang Lima Hari Kemudian Langsung Dijemput Polisi

MA memutuskan menyatakan tidak sah Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 862.3/164/407.203/2018, tanggal 24 Oktober 2018, tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Pegawai Negeri Sipil atas nama Supraptiningsih, S.Pd, M.Pd.

Pihak pengadilan juga meminta bupati segera mencabut surat keputusan tersebut.

Menurut Darusalam, pada poin ke 4 dalam surat pemberitahuan disebutkan agak bertentangan.

Source :Grid.ID

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x