Sosok.ID - Harapan guru SMPN 2 Tulungagung ini untuk merebut kembali statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) kembali terbuka lebar.
Setelah sebelumnya ia dipecat secara tidak hormat oleh bupati Tulungagung.
Melansir dari Antara, hal itu disebabkan oleh tindakan wanita yang bernama Supraptiningsih itu.
Yakni, melakukan pungutan liar (pungli) saat proses penerimaan siswa baru tahun ajaran 2017/2018 lalu.
Diketahui, ia menjadi salah satu Panitia Penerimaan Pesrta Didik Baru (PPDB) SMPN 2 Tulungagung tahun 2017.
Namun, ia bersama seorang temannya tertangkap Tim Satgas Saber Pungli sebelum pengumuman hasil PPDB.
Petugas menemukan beberapa amplop yang berisi uang tunai total mencapai Rp 33,5 juta.
Rupanya uang tersebut didapat Supraptiningisih dari wali murid agar anaknya dapat diterima di SMPN 2 Tuluagung.
Karena hal itu, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah pada Supraptiningsih dan rekannya.
Supraptiningsih divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.