Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Status dan Haknya Sebagai PNS Dicabut Secara Tidak Hormat oleh Bupati, Guru SMPN 2 Tulungagung yang Divonis Bersalah dalam Kasus Pungli Kini Justru Menangkan Kasasi MA

Dwi Nur Mashitoh - Minggu, 28 Juni 2020 | 10:42
Pemberitahuan putusan MA dari PTUN Surabaya. MA memenangkan gugatan guru SMPN 2 Tulungagung terhadap Bupati Tulungagung yang telah memecatnya dari PNS.
Surya.co.id

Pemberitahuan putusan MA dari PTUN Surabaya. MA memenangkan gugatan guru SMPN 2 Tulungagung terhadap Bupati Tulungagung yang telah memecatnya dari PNS.

Sosok.ID - Harapan guru SMPN 2 Tulungagung ini untuk merebut kembali statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) kembali terbuka lebar.

Setelah sebelumnya ia dipecat secara tidak hormat oleh bupati Tulungagung.

Melansir dari Antara, hal itu disebabkan oleh tindakan wanita yang bernama Supraptiningsih itu.

Yakni, melakukan pungutan liar (pungli) saat proses penerimaan siswa baru tahun ajaran 2017/2018 lalu.

Baca Juga: Akui Hubungannya dengan Vicky Nitinegoro Layaknya Pasangan Kekasih, Nikita Mirzani Sebut sang Aktor Tak Jago Soal Urusan Ranjang : Dia yang Paling Sebentar

Diketahui, ia menjadi salah satu Panitia Penerimaan Pesrta Didik Baru (PPDB) SMPN 2 Tulungagung tahun 2017.

Namun, ia bersama seorang temannya tertangkap Tim Satgas Saber Pungli sebelum pengumuman hasil PPDB.

Petugas menemukan beberapa amplop yang berisi uang tunai total mencapai Rp 33,5 juta.

Rupanya uang tersebut didapat Supraptiningisih dari wali murid agar anaknya dapat diterima di SMPN 2 Tuluagung.

Baca Juga: Tegas Tolak Pinangan Anak Raja Jawa yang Hendak Lamar Putri Sulungnya, Mulan Jameela Dipuji Setinggi Langit oleh Ahmad Dhani : Kalau Ibu-ibu Lain Pasti Langsung Mau

Karena hal itu, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah pada Supraptiningsih dan rekannya.

Supraptiningsih divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Source :Antara Surya

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x