Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tren Bersepeda Meningkat Drastis di Tengah Pandemi Corona, Pemerintah Buat Aturan Untuk Pengendara, Kemenhub: Sepeda Harus Diatur!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Sabtu, 27 Juni 2020 | 15:00
Tren Bersepeda Meningkat Drastis di Tengah Pandemi Corona, Pemerintah Buat Aturan Untuk Pengendara, Kemenhub: Sepeda Harus Diatur!
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah

Tren Bersepeda Meningkat Drastis di Tengah Pandemi Corona, Pemerintah Buat Aturan Untuk Pengendara, Kemenhub: Sepeda Harus Diatur!

Sosok.ID - DKI Jakarta, Solo dan Bandung tengah menyiapkan infrastruktur untuk pengguna jalan terutama pesepeda.

Hal itu dilakukan saat tren bersepeda kembali meningkat bahkan pada saat pandemi seperti sekarang ini hobi mengayuh sepeda meningkat drastis.

Tak ingin kecolongan dengan meningkatnya tren masyarakat bersepeda, pemerintah pun telah membuat regulasi mengenai aturan bersepeda di jalan umum.

Bersepeda kini diyakini sebagai olahraga yang mampu menjaga kebugaran tubuh untuk benteng pertahanan melawan Covid-19.

Baca Juga: Kepergok Sedang Berduaan dengan Suami Orang, Pelakor Ditelanjangi di Tempat Umum oleh Istri Sah, Reaksi sang Suami Malah Bikin Emosi

Data menunjukkan bahwa jumlah penjualan sepeda mengalami peningkatan yang cukup tajam akhir-akhir ini.

Kini pun imbasnya jalanan menjadi padat lantaran pengguna sepeda melonjak drastis.

Hal itupun disikapi oleh Kementerian Perhubungan yang segera melakukan langkah antisipasi agar tak terjadi hal yang tidak di inginkan di jalanan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Budi Setiyadi menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dukung Gerakan Papua Barat Merdeka, Miss New Zealand Dihujat Ribuan Netizen Indonesia, Dianggap Terlalu Ikut Campur Permasalahan Negara Orang

“Saya terus terang, sepeda harus diatur, apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati, atau gubernur,” kata Dirjen Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (27/6/2020).

Dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tak bermesin.

Sesuai aturan yang berlaku makan untuk melaksanakan kebijakan atau aturan mengenai pesepeda berada dii tangan pemerintah daerah.

Oleh karena itu, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur pesepeda agar tak merugikan pengguna jalan lain maupun terjadi insiden yang tak diinginkan di jalan raya.

Baca Juga: Bertahun-tahun Dibohongi oleh sang Suami yang Selalu Ngeluh Tak Punya Uang, Wanita Ini Justru Ketiban Rezeki Nomplok Usai Bongkar Tangga Rumahnya, Terkuak Harta Karun yang Selama Ini Disembunyikan Pasangannya

“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” kata Budi.

Meski demikian, Budi mengaku pihaknya telah melakukan kajian di beberapa negara yang memiliki kecenderungan pengguna sepeda meningkat di tengah pandemi seperti saat ini.

Menurutnya, di beberapa negara tersebut meningkatnya penggunaan sepeda adalah salah satu cara masyarakat disana untuk menghindari kontak fisik saat menggunakan kendaraan umum.

“Di Indonesia sekarang ini sepeda lebih untuk kegiatan olahraga dan jalan ramai-ramai, kemudian foto-foto. Sebenarnya, diharapkan sepeda ini dimanfaatkan untuk kegiatan sehari-hari,” ungkap Budi.

Baca Juga: Tersesat 3 Bulan Lebih, 6 TKI Nekat Jalan Kaki Pulang ke Indonesia dengan Menembus Hutan Belantara, Hanya 1 yang Bisa Kembali, Begini Kronologinya!

Sebelumnya, pengamat transportasi Universitas Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menilai sepeda menjadi salah satu moda transportasi yang direkomendasikan dalam kondisi normal baru.

“Bersepeda menjadi pilihan, karena selain menghindari kerumunan dalam ruang tertutup dan menghindari antre, bersepeda membuat kesehatan tubuh terjaga,” terang Djoko.

Moda tanpa bahan bakar tersebut juga mulai digunakan secara masif oleh negara Kolombia sebagai dampak pandemi Covid-19.

Kolombia setara dengan Indonesia yang masih sebagai negara berkembang.

Baca Juga: Bertolak Belakang dengan Ariel Noah yang Awalnya Membantah Mati-matian, Sarah Amalia Justru Yakin Pria dalam Video Panas Luna Maya dan Cut Tari Mirip Mantan Suaminya Setelah Melihat Langsung

Wali Kota Bogota (Kolombia) Claudia Lopez mempunyai kebijakan selama masa karantina menutup jalan sepanjang 117 km setiap hari agar pejalan kaki dan pesepeda dapat lebih leluasa bergerak.

“Untuk perjalanan jarak pendek, moda sepeda dan berjalan kaki benar-benar dikembangkan sedemikian rupa (aman, nyaman, dan selamat), supaya tidak beralih ke penggunaan kendaraan pribadi secara berlebihan,” ungkap dia. (*)

Source :Kompas.comThe GuardianAntara

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x