Dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tak bermesin.
Sesuai aturan yang berlaku makan untuk melaksanakan kebijakan atau aturan mengenai pesepeda berada dii tangan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur pesepeda agar tak merugikan pengguna jalan lain maupun terjadi insiden yang tak diinginkan di jalan raya.
“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” kata Budi.
Meski demikian, Budi mengaku pihaknya telah melakukan kajian di beberapa negara yang memiliki kecenderungan pengguna sepeda meningkat di tengah pandemi seperti saat ini.
Menurutnya, di beberapa negara tersebut meningkatnya penggunaan sepeda adalah salah satu cara masyarakat disana untuk menghindari kontak fisik saat menggunakan kendaraan umum.
“Di Indonesia sekarang ini sepeda lebih untuk kegiatan olahraga dan jalan ramai-ramai, kemudian foto-foto. Sebenarnya, diharapkan sepeda ini dimanfaatkan untuk kegiatan sehari-hari,” ungkap Budi.
Sebelumnya, pengamat transportasi Universitas Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menilai sepeda menjadi salah satu moda transportasi yang direkomendasikan dalam kondisi normal baru.
“Bersepeda menjadi pilihan, karena selain menghindari kerumunan dalam ruang tertutup dan menghindari antre, bersepeda membuat kesehatan tubuh terjaga,” terang Djoko.
Moda tanpa bahan bakar tersebut juga mulai digunakan secara masif oleh negara Kolombia sebagai dampak pandemi Covid-19.