Follow Us

Tren Bersepeda Meningkat Drastis di Tengah Pandemi Corona, Pemerintah Buat Aturan Untuk Pengendara, Kemenhub: Sepeda Harus Diatur!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Sabtu, 27 Juni 2020 | 15:00
Tren Bersepeda Meningkat Drastis di Tengah Pandemi Corona, Pemerintah Buat Aturan Untuk Pengendara, Kemenhub: Sepeda Harus Diatur!
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah

Tren Bersepeda Meningkat Drastis di Tengah Pandemi Corona, Pemerintah Buat Aturan Untuk Pengendara, Kemenhub: Sepeda Harus Diatur!

Sosok.ID - DKI Jakarta, Solo dan Bandung tengah menyiapkan infrastruktur untuk pengguna jalan terutama pesepeda.

Hal itu dilakukan saat tren bersepeda kembali meningkat bahkan pada saat pandemi seperti sekarang ini hobi mengayuh sepeda meningkat drastis.

Tak ingin kecolongan dengan meningkatnya tren masyarakat bersepeda, pemerintah pun telah membuat regulasi mengenai aturan bersepeda di jalan umum.

Bersepeda kini diyakini sebagai olahraga yang mampu menjaga kebugaran tubuh untuk benteng pertahanan melawan Covid-19.

Baca Juga: Kepergok Sedang Berduaan dengan Suami Orang, Pelakor Ditelanjangi di Tempat Umum oleh Istri Sah, Reaksi sang Suami Malah Bikin Emosi

Data menunjukkan bahwa jumlah penjualan sepeda mengalami peningkatan yang cukup tajam akhir-akhir ini.

Kini pun imbasnya jalanan menjadi padat lantaran pengguna sepeda melonjak drastis.

Hal itupun disikapi oleh Kementerian Perhubungan yang segera melakukan langkah antisipasi agar tak terjadi hal yang tidak di inginkan di jalanan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Budi Setiyadi menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dukung Gerakan Papua Barat Merdeka, Miss New Zealand Dihujat Ribuan Netizen Indonesia, Dianggap Terlalu Ikut Campur Permasalahan Negara Orang

“Saya terus terang, sepeda harus diatur, apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati, atau gubernur,” kata Dirjen Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (27/6/2020).

Source : Kompas.com, The Guardian, Antara

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest