Follow Us

Tak Peduli Perwira, Bintara Atau Tamtama : Tetap Tentara, Berikut Besaran Gaji Ketiganya di TNI

Seto Ajinugroho - Selasa, 23 Juni 2020 | 21:13
Tak Peduli Perwira, Bintara Atau Tamtama : Tetap Tentara, Berikut Besaran Gaji Ketiganya di TNI
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO

Tak Peduli Perwira, Bintara Atau Tamtama : Tetap Tentara, Berikut Besaran Gaji Ketiganya di TNI

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100. Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)

Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Baca Juga: Ready To War, Amerika Rancang Operasi Ofensif untuk Gebuk PLA Navy China di Pasifik

Tunjangan kinerja TNI

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest