Sosok.ID - Aulia Kesuma dan putra kandungnya Geovanni Kelvin, dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan suami dan anak tirinya.
Pada Senin (15/6/2020), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman mati pada keduanya.
Aulia terbukti melakukan pembunuhan terhadap suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung dan anak sambungnya Muhammad Ari Pradana alias Dana.
Setelah vonis dijatuhkan, Aulia melakukan langkah pembelaan dengan mengirimkan surat ke delapan pihak, termasuk Presiden Joko Widodo.
"Hari Jumat kemarin kita kirim permohonan keadilan ke delapan lembaga negara, ada Presiden, ada Wapres, ada Komisi III (DPR) ada Menkumham, ada ketua Pengadilan Tinggi, ada ketua MA dan Komnas HAM dan lain lain," kata kuasa hukum Aulia, Firman Candra, Selasa (23/6/2020), dikutip dari Kompas.com.
Bukan hanya menuntut keadilan bagi kliennya, Firman menuntut agar hukuman mati dihapuskan dari sistem hukum Indonesia.
Menurutnya, vonis mati adalah hukuman yang terlalu kejam dan sadis.
Ia pun meminta agar hukuman mati diganti dengan vonis kurungan penjara meski harus bertahun-tahun lamanya.
"Selain itu, kami meminta hukuman berubah lah. Jangan hukuman mati ya kalau bisa angka (vonis kurungan penjara)," kata Firman.
Pihaknya mengatakan, surat tersebut sudah dikirim sejak Jumat (19/6/2020) dan diterima pada Senin (22/1/2020) kemarin. Meski hingga kini masih belum ada respon lanjutan.