Sosok.ID - Pernah dengar jika lepas kentut bisa berurusan dengan hukum?
Ya, terdengar sepele memang, tapi perkara kentut memang bisa menjebloskan seseorang ke penjara.
Bukan tanpa sebab, lepas kentut dengan sengaja rupanya termasuk ke dalam pelanggaran norma di beberapa negara.
Jika dilakukan dengan sengaja, bisa-bisa seseorang yang melakukannya berurusan dengan hukum.
Terlebih lagi bila kentut sengaja lepas di depan wajah seorang aparat hukum.
Bisa panjang urusannya, seperti yang dialami pria yang satu ini.
Baca Juga: India Membalas! Giliran 43 Tentara China Mati di Tangan Militer Negeri Bollywood
Gegara nekat lepas kentut kencang-kencang di depan polisi, pria ini malah sampai diseret ke meja hijau.
Seorang pria di Austria didenda hingga Rp 7,9 juta, setelah dia dilaporkan kentut 'terlalu keras' di depan polisi.
Dalam tuduhan yang dilayangkan seperti diberitakan media lokal, pria itu sudah melanggar kesusilaan dengan mengeluarkan angin usus di depan petugas.
Dilaporkan oe24, insiden kentut "terlalu keras" itu terjadi pada 5 Juni, tepatnya 40 menit selepas tengah malam waktu setempat.
Lelaki yang tak disebutkan identitasnya tersebut sebelumnya sempat mengunggah tiket tilang di Reddit, di mana polisi kemudian mengonfirmasinya.
Dalam laporan kriminal yang dilayangkan, disebutkan laki-laki itu mengeluarkan 'angin usus yang keras' dan melanggar norma kesopanan serta bising.
Di Twitter, kepolisian lokal menerangkan bahwa pelaku bersikap provokatif dan sama sekali tidak bisa diajak kooperatif dalam kasus lain.
"Dia kemudian berdiri sedikit di bangku taman, memandangi petugas, dan dengan sengaja melepaskan angin usus besar di mereka," ulas polisi.
Dilansir Daily Mirror Selasa (16/2020), penegak hukum menyebut tentu tidak sengaja kentut tidak akan membuat pria tersbeut didenda.
Akibatnya, lelaki itu disebut mendapat denda 500 euro, atau sekitar Rp 7,9 juta, dan saat ini tengah mengajukan banding. (Ardi Priyatno Utomo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kentut 'Terlalu Keras' di Depan Polisi, Pria Ini Didenda Rp 7,9 Juta
(*)