Setelah melakukan pengembangan, aparat menangkap tersangka HA di daerah Jakarta Utara, Jumat (12/6/2020).
Keesokan harinya, Sabtu (13/6/2020), tersangka MHY ditangkap di daerah Bekasi Barat.
Harry menuturkan, modus ketiganya adalah merekrut para ABK untuk bekerja di Korea Selatan sebagai buruh pabrik.
Ketiga tersangka, katanya, juga mengiming-imingi korban dengan gaji sebesar Rp 25 juta-50 juta per bulan.
Namun, masing-masing korban disyaratkan membayar biaya pengurusan sebesar Rp 50 juta.
Akan tetapi, para korban malah dipekerjakan di kapal ikan asing dan tak mendapatkan gaji selama 4-7 bulan bekerja.
"Di samping itu, korban selama bekerja mendapatkan perlakukan keras dan pemaksaan dari kru kapal," kata dia.
Kemudian, empat tersangka lain yang berinisial DT, RAS, SY, dan ST, bertugas membuat dokumen sertifikat Basic Safety Training (BST) bagi ABK.
Keempatnya kini mendekam di Polres Metro Jakarta Utara atas kasus pemalsuan dokumen BST yang terjadi di wilayah hukum polres tersebut.