Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah buku tabungan, kartu ATM, sertifikat Basic Safety Training (BST) palsu dan empat telepon genggam.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia, diketahui bahwa kedua ABK yang melompat dari kapal pada Jumat (5/6/2020), bernama Andry Juniansyah dan Reynalfi.
DFW-Indonesia menerima laporan dari istri Andry pada Minggu (7/6/2020).
Koordinator Nasional DFW-Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan, Andry tak pernah menerima gaji selama bekerja lima bulan di kapal sejak Januari 2020.
"Selama periode tersebut, korban belum pernah menerima gaji dan selama bekerja sering mendapatkan intimidasi, kekerasan fisik dari kapten dan sesama ABK asal China,” kata Abdi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (10/6/2020). (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua ABK WNI Loncat dari Kapal Ikan Asing, Polisi Ungkap Perusahaan yang Berangkatkan"