Sosok.ID - Polisi mengungkapkan, kedua anak buah kapal ( ABK) Indonesia yang loncat dari Kapal Lu Qian Yuan Yu 901 diberangkatkan oleh PT MTB.
"Pengurusan dan pemberangkatan korban untuk bekerja sebagai ABK kapal dilakukan oleh sebuah perusahaan atas nama PT Mandiri Tunggal Bahari sebagai perekrut pekerja migran Indonesia atau ABK yang tidak memiliki izin," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt melalui keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).
Diketahui, komisaris dan direktur PT MTB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah terkait kasus pengiriman dan penempatan ABK secara ilegal.
Kasus yang menjerat PT MTB itu terkait tewasnya seorang ABK WNI yang jenazahnya dilarung ke Perairan Somalia.
Sementara itu, terkait kasus ABK di Kapal Lu Qian Yuan Yu 901, berawal dari penemuan dua ABK oleh seorang nelayan di Perairan Kabupaten Karimun, Minggu (7/6/2020).
Kedua ABK yang loncat karena tidak tahan dengan perlakuan yang diterima selama bekerja kemudian diselamatkan dan dibawa ke darat.
"Pada saat ditemukan kondisi kedua WNI tersebut dalam keadaan lemah karena telah terapung-apung selama tujuh jam," ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tujuh tersangka.
Tim aparat gabungan sebelumnya telah menangkap tersangka SD di rumahnya, di Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/6/2020) dini hari.
Setelah melakukan pengembangan, aparat menangkap tersangka HA di daerah Jakarta Utara, Jumat (12/6/2020).
Keesokan harinya, Sabtu (13/6/2020), tersangka MHY ditangkap di daerah Bekasi Barat.
Harry menuturkan, modus ketiganya adalah merekrut para ABK untuk bekerja di Korea Selatan sebagai buruh pabrik.
Ketiga tersangka, katanya, juga mengiming-imingi korban dengan gaji sebesar Rp 25 juta-50 juta per bulan.
Namun, masing-masing korban disyaratkan membayar biaya pengurusan sebesar Rp 50 juta.
Akan tetapi, para korban malah dipekerjakan di kapal ikan asing dan tak mendapatkan gaji selama 4-7 bulan bekerja.
"Di samping itu, korban selama bekerja mendapatkan perlakukan keras dan pemaksaan dari kru kapal," kata dia.
Kemudian, empat tersangka lain yang berinisial DT, RAS, SY, dan ST, bertugas membuat dokumen sertifikat Basic Safety Training (BST) bagi ABK.
Keempatnya kini mendekam di Polres Metro Jakarta Utara atas kasus pemalsuan dokumen BST yang terjadi di wilayah hukum polres tersebut.
Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah buku tabungan, kartu ATM, sertifikat Basic Safety Training (BST) palsu dan empat telepon genggam.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia, diketahui bahwa kedua ABK yang melompat dari kapal pada Jumat (5/6/2020), bernama Andry Juniansyah dan Reynalfi.
DFW-Indonesia menerima laporan dari istri Andry pada Minggu (7/6/2020).
Koordinator Nasional DFW-Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan, Andry tak pernah menerima gaji selama bekerja lima bulan di kapal sejak Januari 2020.
"Selama periode tersebut, korban belum pernah menerima gaji dan selama bekerja sering mendapatkan intimidasi, kekerasan fisik dari kapten dan sesama ABK asal China,” kata Abdi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (10/6/2020). (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua ABK WNI Loncat dari Kapal Ikan Asing, Polisi Ungkap Perusahaan yang Berangkatkan"