Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

23 Tahun Sejak 1997 Terjadi 'Penjarahan Mulus' Toko-toko di Kawasan Jalanan Solo, Saking Mendarah Dagingnya, Para Pedagang sampai Tak Sadar telah Terjebak dalam Kasus Pungutan Liar

Rifka Amalia - Selasa, 28 April 2020 | 13:00
(Ilustrasi) Berlangsung sejak tahun 1997, polisi baru berhasil mengungkap adanya praktik pungutan liar (pungli).
Pixabay

(Ilustrasi) Berlangsung sejak tahun 1997, polisi baru berhasil mengungkap adanya praktik pungutan liar (pungli).

Sosok.ID - Berlangsung sejak tahun 1997, polisi baru berhasil mengungkap adanya praktik pungutan liar (pungli).

Praktik ini terjadi di kawasan pertokoan sepanjang Jalan Dr. Rajiman, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Veteran, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.

Sudah berjalan selama 23 tahun, aparat baru berhasil meringkus pelaku usai salah seorang pedagang membuat laporan.

Melansir Kompas.com, salah satu pedagang melaporkan kepada pihak Kelurahan Gajahan terkait adanya praktik diduga pungli.

Baca Juga: Akui Nikah Siri Sebelum Resmi Dipinang Seorang Pilot, Iis Dahlia Sebut Suaminya Akan Rugi Bila Bercerai Dengannya: Dia yang Rugi!

Kapolsek Pasar Kliwon AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan, terdapat 142 toko di sepanjang jalan-jalan tersebut harus membayar uang iuran di setiap bulan.

"Seluruh pemilik toko membenarkan ada tarikan itu," kata Tegar Satrio, Senin (27/4/2020) seperti dilansir dari Antara via Kompas.com.

Ironinya, para pemilik toko bahkan tak sadar jika mereka telah terjebak dalam kasus pungutan liar.

"Karena sudah berlangsung lama, sejak 1997 hingga sekarang, dan pemilik toko tidak sadar kalau ternyata itu kasus pungli," lanjut Tegar.

Baca Juga: Satu-satunya Menteri yang Tertular Covid-19, Budi Karya Sumadi Sempat Koma 14 Hari Setelah Dinyatakan Positif Virus Corona, Begini Keadaannya Sekarang!

Dari penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian, 3 pelaku berhasil diamankan.

Ketiganya yakni Surono Hadi (66) dan Suparno alias Kempong (54), warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, juga Tukimin (76) warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo.

"Ketiga warga yang melakukan pungli itu ketika ditanya kantornya di mana, mereka tidak bisa menjawab," ungkap Tegar.

"Menjawab soal uang setorannya ke mana, pelaku mengaku ke kantong mereka sendiri," tambahnya.

Baca Juga: Stiker Fotonya Nempel dan Timpa Botol Hand Sanitizer dari Kemensos Hingga Viral, Bupati Klaten Sebut Ada Kekeliruan: Mestinya Tak Ditempeli

Menurut Tegar, ketiga warga itu melakukan penarikan iuran liar dengan surat edaran yang sudah tidak berlaku lagi.

Jumlah uang yang ditarik dari toko-toko yakni sekitar Rp 3.000.000 setiap bulan.

Tegar menjelaskan, mulanya kelompok tersebut terdiri dari 10 orang.

Namun kini hanya tersisa tiga orang yang masih melakukan aksinya.

Baca Juga: Nol Kasus Kematian, Siapa Sangka Vietnam Disebut Gencar Konsumsi Kucing Hitam Rebus untuk Obati Virus Corona

Tak heran jika warga tidak merasa diperas, sebab kegiatan menahun itu dilakukan warga yang berpenampilan menyerupai petugas.

Mereka melakukan penarikan menggunakan seragam lusuh berwarna biru tua, lengkap dengan bet yang bertuliskan Kota Madya Solo di sisi lengan kiri.

Polisi saat mengamankan dua dari tiga pelaku yang terlibat praktik pungli di 142 toko, Kecamatan Pasar Kliwon Solo, Senin (27-4-2020).
Kompas.com

Polisi saat mengamankan dua dari tiga pelaku yang terlibat praktik pungli di 142 toko, Kecamatan Pasar Kliwon Solo, Senin (27-4-2020).

Sementara di sisi lengan kanan, terpatri nama kelompok mereka.

Para pelaku berdalih tak hanya sekedar menarik iuran, mereka juga menjaga ketertiban, katanya.

Baca Juga: Resmi Dipecat! Sitti Hikmawatty secara Tidak Hormat Sah Diberhentikan Presiden Jokowi, Sampai Akhir Pencetus Teori Hamil di Kolam Renang Itu Tak Akui Kesalahan

Usut punya usut, seragam yang dikenakan saat bertugas adalah hasil membuat sendiri dari uang pungli.

"Pelaku menarik uang keamanan ke toko-toko itu bervariasi, mulai Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per toko," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti tanda terima penarikan uang pengamanan, daftar nama toko, juga lembar bukti pendirian pengamanan.

Atas perbuatannya, ketiga warga itu dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (*)

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x